Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara
penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau
mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik
(digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium
ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu
internet atau world wide web.
Transaksi ini terjadi terlepas dari batas
wilayah dan syarat nasional.
Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction
(Kontrak Dagang Elektronik):
Ada kontrak dagang.
Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www.
Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 2
Pengertian E- Commerce
E- Commerce (electronic commerce) merupakanmetode untuk
menjual produk secara on line melalui fasilitas internet.
E- Commerce merupakan bidang multidisipliner
(multidisciplinary field) yang mencakup:
Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan,
penyimpanan dan pengambilan data dari multimedia;
Bidang bisnis: pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan
(procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing
and payment), manajemen jaringan distribusi (supply chain
management);
Aspek hukum information privacy, hak milik intelektual (property
right).
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 3
Kontrak Elektronik (Digital Contract)
Kontrak baku yang dirancang, ditetapkan, dan
disebarluaskan secara digital melalui suatu situs di internet
(website), secara sepihak oleh pembuat kontrak, untuk
ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak.
Ciri-ciri kontrak elektronik:
Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan
melampaui batas-batas suatu negaramelalui internet;
Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap
muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah
bertemu.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 4
Jenis Kontrak Elektronik
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 5
Kontrak
Elektronik
Barang/jasa
Jasa
/informasi
Pembuatan
kontrak
Penyerahan
Pembuatan
kontrak
Penyerahan
digital
digital
physical
Electronic Commerce Transaction (Kontrak
Dagang Elektronik) dan KUHPerdata
Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata):
Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
Cakap melakukan perbuatan hukum;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Saat terjadinya kesepakatan:
Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima
penawaran tersebut (acceptatie).
Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan:
Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya
menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak
tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 6
Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Berakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi
tertulis, suara dan gambar (integrated service digital
network/ISDN).
Disebut virtual world (duniamaya) sebagai lawan real world
(dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat
pula dilakukan di duniamaya.
Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukumyang terjadi
melalui atau di duniamaya adalah sesungguhnya interaksi
antara sesamamanusia dari dunia nyata dan apabila terjadi
pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia
maya itu adalah perbuatan hukumyang dilakukan oleh
manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak
manusia dunia nyata, maka hukumyang berlaku dan harus
diterapkan adalah hukumdari dunia nyata.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 7
Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Penggunaan Domain name
Penentuan alamat dalamduniamaya dikenal dengan istilah
domain name. Contoh. Klikbca.com
Caranya denganmendaftarkan pada InterNIC untuk mencek
apakah domain name tersebut telah digunakan oleh pihak
lain atau belum. InterNIC adalah suatu organisasi yang
mendaftar domain name dan mengikuti perkembangannya
melalui database searcher yang disebut whois.
Di USA sedang dibuat undang-undangmengenai
penggunaan domain name pada jaringan internet dan
melarang seseorang untuk mendaftarkan suatu nama yang
seharusnya tidak dimiliki oleh pihak tersebut. Pihak yang
mendaftarkan suatu nama harus memberikan alasan
mengapa pihak tersebut inginmendaftarkan dengan nama
tertentu.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 8
Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Alat bukti
Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based
transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas
itu sebagai alat bukti masing-masing pihak untuk
memperkuat posisi hukum masing-masing.
Transaksi e-commerce adalah paperless transaction,
dokumen yang digunakan adalah digital document.
Toh See Kiat berpendapat bahwa bukti yang di printed
out di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer
mudah sekali menghilang, mudah diubah tanpa dapat
dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit dibaca.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 9
Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pengakuan pemberitahuan e-mail sebagai
pemberitahuan tertulis
Dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis yang
mengharuskan adanya “pemberitahuan tertulis” sebagai
syarat dari suatu perjanjian.
Apakah “pemberitahuan e-mail” dapat menggantikan
fungsi “pemberitahuan tertulis” sebagaimana dimaksud
dalam suatu perjanjian atau suatu peraturan perundangundangan
?.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 10
Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Hubungan hukum para pihak
Contoh penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus di
mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas
pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya.
Kasus di atas, menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang
dilakukan dengan credit card merupakan pembayaran mutlak, atau
pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Dalam hukum di
Indonesia, hal ini belum diatur.
Ada 3 perjanjian, yaitu:
Perjanjian penjualan barang dari dan/atau jasa antara pedagang dan pemegang
kartu.
Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian
pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu.
Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening, di
mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran yang telah dilakukan
oleh penerbit kartu terhadap pedagang.
No comments:
Post a Comment